Di tangah-tengah masyarakat, sering kita jumpai berbagai bentuk denda berkaitan dengan transaksi muammalah. Seorang karyawan yang tidak masuk kerja tanpa izin akan diberikan sangsi berupa pemotongan gaji. Telat dalam membayar angsuran kredit motor atau angsuran harta lain akan di denda dengan nominal tertentu sesuai dengan jumlah hari atau bulan keterlambatan sesuai dengan yang disepakati. Membayar keterlambatan pembayaran pajak kendaraan juga akan dikenakan sangsi denda dengan nominal yang telah ditentukan. Bagaimanakah hukum dari denda yang disangsikan terhadap permasalahan diatas, ataukah diperbolehkan secara mutlak atau dilarang secara mutlak ataukah diperlukan rincian dalam menjelaskan permasalahan tersebut?
Pendapat Denda Menurut Syariat Islam
Berkaitan dengan permasalahan denda seperti yang diutarakan diatas di istilahkan dengan sebutan Syarath Jaza'i. Dalam menghukumi permasalahan semisal diatas berkaitan erat dengan hukum syari'at dalam bertransaksi. Ulama berpendapat terdapat dua pendapat terhadap masalah tersebut yaitu,
Pendapat Pertama bahwa asal hukum adalah terlarang kecuali terdapat persyaratan-persyaratan atau dalil yang membolehkannya oleh syariat.
Pendapat Kedua bahwa asal hukum dalam masalah ini adalah sah dan boleh dan tidak terlarang tidak pula batal kecuali terdapat syariat atau dalil yang melarangnya atau mengharamkannya.
Berdasarkan dua pendapat diatas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibu Qoyyim Al-Jauziah pendapat yang kedua dinilai lebih kuat dengan argumentasi berikut dibawah ini
- Terdapat banyak hadits atau dalil yang menjelaskan tentang perintah untuk menunaikan perjanjian, transaksi, persyaratan sebagai amanah yang harus dijalankan dan ditepati sesuai dengan kesepakatan. Jika melihat dalil tentang permasalahan tersebut maka perjanjian, transaksi, persyaratan merupakan hukum asal dan dari sudut pandang yang kedua maka diperbolehkan dan sah.
- Hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, "Kaum muslimin itu berkewajiban melaksanakan persyaratan yang telah mereka sepakati" (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Maksud dari persyaratan dalam hadits tersebut adalah mewajibkan sesuatu yang asalnya tidak wajib, tidak pula haram. Pada prinsipnya segala sesuatu yang hukumnya mubah bila dijalankan dengan adanya persyaratan maka menyebabkan hukumnya berubah menjadi wajib
Berkaitan dengan pendapat kedua diatas, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyim Al-Jauzi mengatakan, "Segala syarat yang tidak menyelisihi syari'at adalah sah dalam semua bentuk transaksi. Sebagai contoh transaksi jual beli dan penjual atau pembeli mengadakan syarat dalam transaksi jual beli baik untuk penjual atau pembeli ataupun barang yang dijual, maka syarat dari transaksi jual beli tersebut adalah sah. Kaidah yang sesuai dengan syariat adalah segala syarat yang menyelisihi hukum Allah dan KitabNya adalah batil atau tidak sah. tapi sebaliknya kaidah yang sesuai dengan syari'at adalah sah. Menjalankan syari'at islam sebagai seorang muslim adalah wajib termasuk keutamaan dalam menjalankan persyaratan dalam transaksi jual beli kecuali terhadap persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, seperti persyaratan yang dilakukan terhadap jual beli yang diharamkan karena pokok dari jual beli tersebut adalah haram atau dilarang.
Berdasarkan pendapat diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa mengadakan syarat Jaza'i diperbolehkan dalam menjalankan transaksi akan tetapi bukanlah merupakan transaksi yang diharamkan seperti pinjam meminjam di Bank, Penjualan barang haram dengan nominal denda yang sesuai dengan besarnya kerugian dalam transaksi tersebut.
Fatwa Ulama' Berkaitan Syarat Jaza'i
Berikut merupakan fatwa Ulama' Majma' Fiqih Islami dalam Muktamar Islam ke 2 si Riyad.
- Syarath Jaza'i adalah kesepakatan antara dua orang yang mengadakan transaksi untuk menetapkan kompensasi materi yang berhak didapatkan oleh pihak yang membuat persyaratan disebabkan kerugian yang diterima karena pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya
- Tidak diperbolehkan adanya syarath Jaza'i disebabkan keterlambatan dalam penyerahan barang dalam transaksi salam karena transaksi salam adalah hutang. sedangkan persyaratan adanya denda dalam hutang piutang dikarenakan faktor keterlambatan adalah suatu hal yang terlarang. sebaliknya diperbolehkan adanya kesepakatan denda dalam transaksi istishna' sesuai kesepakatan dua belah pihak selama tidak ada kondisi yang tidak terduga. Istishna' adalah kesepakatan bahwa salah satu pihak akan membuatkan benda tertentu untuk pihak kedua sesuai dengan pesanan yang diminta.




0 comments:
Post a Comment