Wednesday, June 12, 2019

Posted by Ardi Kurniawan
No comments | June 12, 2019
Penyakit istisqa adalah sejenis penyakit fizikal yang disebabkan oleh sejenis benda asing bertekstur ingin yang meresap ke dalam rongga-rongga organ tubuh sehingga menyebabkan pembengkakan. Penyakit istisqa memiliki beberapa bentuk bahagian
a. Yang meyerang tubuh yang berdaging
b. Paling berbahaya yang meyerang rongga tubuh dan penyakit
c. Busung lapar - disebabkan oleh kekurangan gizi makanan, sementara penderita istisqa, perutnya buncit disebabkan benda asing bertekstur dingin masuk ke dalam tubuh.

Anas bin Malik ra berkata: Anas berkata, "Ada beberapa orang Ukal dan Urainah (yang berjumlah lapan orang) yang datang (kepada Nabi Muhammad saw dan mereka membicarakan agama Islam), lalu mereka mengeluh mereka dijangkiti penyakit istisqa. Nabi Muhammad saw lalu menyuruh beberapa orang sahabatnya untuk menghantarkan kepada mereka yang datang itu beberapa ekor unta yang banyak air susunya (dalam satu riwayat: lalu beliau memberi kemurahan kepada mereka untuk mengambil unta zakat) agar dapat mereka minum air kencing serta air susunya. Setelah itu, mereka berangkat (maka mereka minum air kencing dan air susu unta itu), tetapi sesudah mereka merasa sehat tiba tiba mereka kafir kembali setelah memeluk Islam, dan membunuh penggembala yang di utus oleh Nabi Muhammad saw dan menghalau unta-unta itu. Beritanya sampai kepada Nabi Muhammad saw. Keesokan harinya, lalu Nabi mengirim beberapa orang untuk mengejar mereka. Ketika hari sudah petang, mereka tertangkap dan dihadapkan kepada Nabi saw. Beliau lalu menyuruh agar tangan dan kaki mereka dipotong, dan mata mereka ditusuk dengan besi panas (dalam satu riwayat: dan dicukil mata mereka), (dalam satu riwayat: beliau kemudian menyuruh membakar besi, kemudian dicelakkan pada mata mereka), [kemudian tidak memotong mereka]. Mereka lalu dilemparkan ke tempat yang panas. Ketika mereka minta minum, tak seorang pun memberinya. [Aku melihat seseorang dari mereka mengisap tanah dengan lidahnya (dalam satu riwayat: menggigit batu), [hingga mereka mati dalam keadaan seperti itu]." (Sahih: Hadis dikeluarkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim, alTirmizi, al-Nasa’i, Ibn Majah dan lain-lain dengan lafaz yang sedikit berbeza-beza tetapi dengan pengajaran yang sama, iaitu disuruh minum susu dan air kencing unta sebagai ubat. Di atas adalah lafaz al-Bukhari, lihat Sahih al-Bukhari – no: 5686) 

Penyakit istisqa pada umumnya terjadi disertai penyakit lever. Kebanyakan disebabkan oleh adanya penyumbatan pada beberapa organ tubuh kita. Jika tidak dirawat secara cepat, penyakit istisqa ini sangat berbahaya dan membawa maut. Ubat untuk penyakit ini ini sebenarnya berada di Timur Tengah. Ubatnya, iaitu hanya minum air susu dan kencing unta. Tetapi, bagi negeri yang sangat jauh dari Negeri Ka'bah itu, mencari air susu unta memang sangat susah, maka boleh digantikan dengan susu lembu atau kambing dengan syarat rendah proteinnya.

Didalam air susu unta terdapat banyak zat yang sangat berguna bagi penderita istisqa, iaitu yang dapat memperlancar metabolisme sesuai keperluan, menghadam sisa makanan dalam tubuh dan membuka penyumbatan. Sebab, kebanyakan makanan yang dimakan unta adalah rumput, qaishum, akar-akaran, babons, idzkir dan sejenisnya.

Menurut Imam Ar-Razi, "air susu unta Arab boleh membantu menyembuhkan penyakit lever atau kerosakan metabolisme." Sedangkan kata Al-Israilliah, "susu unta Arab adalah susu yang paling rendah protein dan lebih banyak kandungan airnya, lebih sedikit unsur makanannya, sehingga lebih berfungsi membongkar sumbatan dan membersihkan perut serta menolak benda asing. Untuk mengubati penyakit istisqa, sebaiknya susu itu masih dalam keadaan hangat (baru diperah). 

Hadith minum kencing unta riwayat Anas merupakan hadith sahih (al-Bukhari 2855, Muslim 1671) yang mengisahkan terdapat beberapa orang yang datang ke Madinah dan mereka sakit, lalu Nabi menyuruh mereka minum susu dan kencing unta, dan akhirnya mereka pun sihat. Kencing yang ada khasiat ialah kecing dari unta Badui yang dipanggil Najeeb. (Kitab Zaad alMa'aad, 4/47-48). Ulama berbeza pendapat berkenaan dengan hukum kesucian air kencing unta. Bagi Mazhab Syafie, air kencing binatang yang halal di makan tetap najis, akan tetapi mereka mengharuskannya bagi tujuan perubatan. Syeikh 'Izzuddin bin Abdussalam: “Harus berubat dengan najis apabila tidak ada ubat yang suci yang boleh menggantikannya, kerana maslahat kesihatan dan kesejahteraan itu lebih sempurna berbanding dengan maslahat menjauhi najis. Dan tidak harus berubat dengan arak mengikut pendapat yang lebih benar.”  Walaubagaimana pun, Jumhur (kebanyakan) fuqaha’ pula mengatakan bahawa air kencing binatang yang halal di makan adalah suci, termasuk unta. 

Adapun persoalan tentang najisnya kencing unta, para ahli fiqh mengatakan bahawa berdasarkan hadis di atas, dibolehkan minum air kencing daripada binatang yang halal dimakan dagingnya. Ia tidak lagi dipandang sebagai najis. Dalam bab ini ada beberapa pendapat dan semuanya telah dikupas oleh al-Syaukani dalam Nail al-Authar Wallahu alam bissawab. Rujukan kitab Thibbun Nabawi (Ibnu Qayyim al-Jauziah), terjemahan oleh Muallij Mustaqim.


Posted by Ardi Kurniawan
No comments | June 12, 2019
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

x۳ الله ُأَكْبَرُ  اللهُ أَكْبَرُ  اللهُ أَكْبَرُ   
الله ُأَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالحَمْدُللهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ الله بُكْرَةً وَّأَصِيْلاً.
الحَمْدُللهِ حَمْدًا كَثِيرًا كَمَا أَمَرَ نَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَلىَ الَّذِى جَعَلَ مُحَمَّدً اِمَامًا لَّنَا وَلِسَائِرِ البَشَر. أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ المَبْعُوْثُ لِلنَّاسِ لِيَنْفِذَهُمْ مِنْ كَيْدِ الشَّيْطَانِ وَيُنَجِّيهِمْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ. اللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ الأَطْهَارِ وَأَصْحَابِهِ الأَخْيَارِ وَمَنْ تَبِعَهُ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القِيَامَة.
أَمَّا بَعْدُ: أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ المُتَّقُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى القُرْآنِ الكَرِيْمِ وَهُوَ أَصْدَقُ القَائِلِيْنَ. أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.
 بِسْمِ الله الرَّحْمنِ الرَّحِيْم: {يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ}

الله ُاَكْبَرُ وَاللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ
Ma’asiral muslimin Rahimakumullah
Puji Syukur kita ucapkan kepada Allah SWT, karena Pada hari yang mulia ini, kita masih diberikan nikmat kesehatan dan keimanan oleh Allah. Nikmat yang besar dan banyak yang kita rasakan ini merupakan bukti bahwa Allah tiada pernah melupakan kita sebagai makhluk ciptaanNya. Udara yang kita hirup, darah yang mengalir di dalam tubuh kita, bahkan Jantung yang selalu berdenyut yang kita sendiri tak bisa menghitung berapa banyak jumlah denyut jantung tersebut, Semuanya itu tidak luput dari perhatian dan kasih sayang Allah SWT.  

Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)".

Sedangkan tugas kita sebagai makhlukNya ialah dengan tidak lupa mengucapkan rasa syukur dan berubudiyah kepada Allah sebagai tanda bahwa kita adalah makhluk yang lemah dan sangat menyadari betapa butuhnya kita akan perhatian dan kasih sayang Allah. Dan ingatlah, tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". 

Salawat beserta Salam tidak bosan-bosannya kita bermohon kepada Allah agar disampaikan kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan Sahabat-sahabat beliau. Karena berkat perjuangan yang gigih dan penuh sabar yang telah beliau lakukan, telah berhasil membawa umat manusia dari zaman Jahiliyah kepada zaman Ilmiyah, dari zaman yang biadab ke zaman yang beradab Akhrajannasa mina Zulumati Ila Nur.

الله ُاَكْبَرُ وَاللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ

Ma’asiral muslimin Rahimakumullah

Makna Idul Fitri,

Hari ini kalimat takbir dari mulut umat Islam bergema di mana-mana. Hal ini dilakukan sebagai ungkapan syukur yang bercampur gembira, lantaran mereka telah ber-idul fitri (kembali kepada kesucian (fitrah).  Idul Fitri terdiri daru dua kata, yaitu kata id yang berarti kembali atau hari raya, dan kata fitr yang berarti kesucian. Dengan demikian, Idul Fitri dapat diartikan dengan hari perayaan umat Islam atas keberhasilannya kembali pada kesucian diri layaknya seperti bayi yang baru dilahirkan.

Orang yang berhasil melaksanakan puasa sebulan penuh dengan penuh keimanan dan keikhlasan pada Allah Swt. dianggap sebagai orang yang kembali suci. Untuk menunjukkan rasa syukur kepada Allah Swt., umat Islam dianjurkan untuk menutup ibadah Ramadhan dengan melaksanakan shalat sunat dua rakaat yang disebut dengan shalat hari raya Idul Fitri. Adapun landasan hukum pelaksanaan shalat Idul Fitri tersebut adalah sebuah riwayat dari Anas ibn Malik (w. 95 H) yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah Saw. pertama kali hijrah ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari khusus yang merupakan hari raya bagi mereka. Lalu Rasulullah Saw. bertanya: “Kedua hari ini hari apa?” Penduduk Madinah menjawab: “Pada dua hari ini kami mengadakan perayaan, bergembira dan bermain-main sejak zaman Jahiliyah”. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah Swt. telah mengganti kedua harimu ini dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri” (H.R. Bukhari, Muslim dan Ahmad ibn Hanbal). Dalam riwayat ibn Abbas disebutkan bahwa ia bersama-sama Rasulullah Saw., Abu Bakr dan Umar ibn al-Khattab memulai shalat Idul Fitri. Shalat ini diadakan sebelum khutbah, tanpa azan dan iqamah (H.R. Bukhari dan Muslim).

Namun di sisi lain perasaan haru dan sedih juga dialami oleh umat Islam, karena bulan Ramadhan yang amat mulia telah berlalu. Kemuliaan Ramadhan dapat dilihat dari banyaknya julukan lain dari bulan ke-9 tersebut selain julukan Ramadhan. Bulan ini dijuluki juga dengan Syahr al-Qur’an (bulan al-Qur’an), Syahr al-Shiyam (bulan puasa), Syahr an-Najah (bulan keselamatan), Syahr al-Juud (bulan kemurahan), Syahr al-Tilawah (bulan membaca), Syahr al-Shabr (bulan kesabaran), Syahr al-Rahmah (bulan curahan kasih sayang dari Allah).

Ramadhan menjadi bulan yang mulia, karena banyaknya kitab suci dan shuhuf diturunkan pada bulan tersebut. Shuhuf Ibrahim, diturunkan Allah SWT. pada malam pertama Ramadhan; Kitab Taurat, diturunkan Allah SWT. pada malam keenam Ramadhan; Kitab Zabur, diturunkan Allah SWT. pada malam ke-12 Ramadhan, Kitab Injil, diturunkan Allah SWT. pada malam ke-18 Ramadhan, dan Kitab al-Qur’an, diturunkan Allah SWT. pada malam ke-17 Ramadhan.
Ramadhan semakin terbukti kemuliaannya bila dilihat peristiwa-peristiwa penting yang mengukir lembaran sejarah Islam yang terjadi pada bulan Ramadhan. Peristiwa-peristiwa itu antara lain: 1). Kemenangan Rasul dan pasukannya dalam perang Badr, terjadi pada bulan Ramadhan tahun ke-2 H; 2). Persiapan perang Uhud dilakukan pada bulan Ramadhan tahun ke-3 H; 3). Persiapan perang Khandak dilakukan pada bulan Ramadhan tahun ke-5 H; 4). Pembebasan kota Mekah terjadi pada bulan Ramadhan tahun ke-8 H; 5). Kemenangan umat Islam dalam perang Tabuk terjadi pada bulan Ramadhan tahun ke-9 H; 6). 
Pengiriman pasukan khusu yang dipimpin oleh Ali bin Abi Thalib ke Yaman terjadi pada bulan Ramadhan tahun ke-9 H. Setahun kemudian penduduk Yaman berbondong-bondong masuk Islam; 7). Penaklukan Afrika oleh pasukan Islam yang dipimpin oleh Uthbah ibn Nafi’, terjadi pada bulan Ramadhan tahun ke-53 H; 8). Islam menjajakkan kaki ke Eropa di bawah pimpinan panglima Thariq bin Ziyad, terjadi pada bulan Ramadhan tahun ke-91 H; dan 9). Indonesia merdeka terjadi juga pada bulan Ramadhan.

Kemuliaan Ramadhan semakin jelas, bila ilihat dari khutbah Nabi SAW.: “Wahai manusia! Sesungguhnya kamu dianugerahi bulan yang besar lagi penuh berkah, yaitu bulan yang di dalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan (lailatul Qadr); bulan yang diwajibkan di dalamnya berpuasa; shalat malam di malam harinya dipandang sebagai ibadah sunat. Siapa saja yang mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan satu perbuatan sunat di dalamnya, pahalanya sama dengan melakukan satu perbuatan fardhu di bulan lain. Siapa saja yang menunaikan satu perbuatan fardhu di dalamnya, pahalanya sama dengan orang yang mengerjakan 70 fardhu di bulan lain. Ramadhan adalah bulan sabar, dan pahala untuk sabar adalah surga. Ramadhan adalah bulan untuk memberikan pertolongan dan bulan ketika Allah menambah rezki bagi mereka yang beriman. Siapa saja yang memberikan makanan kepada orang yang berbuka, maka dosa-dosanya akan diampuni dan dia mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tanpa dikurangi sedikitpun”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan kami yang tidak memiliki makanan untuk diberikan kepada orang yang berpuasa?” Rasulullah bersabda: “Allah memberikan pahala kepada orang yang memberikan sebutir kurma, seteguk air atau sedikit susu di bulan yang awalnya penuh rahmat, pertengahannya penuh keampunan, dan akhirnya terbebas dari api neraka. Siapa saja yang meringankan beban seorang hamba, niscaya Allah akan mengampuni dosanya dan dimerdekakannya dari api neraka.  Karena itu, perbanyaklah yang empat di bulan Ramadhan; dua perkara untuk menyenangkan Allah dan dua lagi kamu yang membutuhkannya. Dua perkara yang kamu lakukan untuk menyenangkan Allah ialah mengakui dengan sesungguhnya bahwa tiada Tuhan selain Allah dan memohon ampun kepada-Nya. Dua perkara lagi yang sangat kamu butuhkan adalah memohon surga dan berlindung dari api neraka. Siapa saja yang memberi minum kepada orang yang berpuasa, niscaya Allah akan memberinya minum yang jika diminum seteguk saja maka ia tidak akan merasa haus untuk selama-lamanya”.
Dari khutbah Rasul di atas tergambar jelas oleh kita betapa mulianya bulan Ramadhan, yang tidak akan pernah dijumpai pada bulan-bulan lain. Sehingga wajar bila Nabi SAW selalu sedih dan menangis ketika akan berakhirnya bulan Ramadhan. Atas dasar ini pulalah, wajar bila Nabi SAW mengatakan bahwa andaikan umatku tahu betapa besarnya keutamaan Ramadhan, pastilah mereka meminta supaya semua bulan dalam satu tahun itu dijadikan Ramadhan. 

الله ُاَكْبَرُ وَاللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ
Ma’asiral muslimin Rahimakumullah 

Melestarikan nilai-nilai Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan beramal dan beribadah. Semua umat Islam berlomba-lomba untuk beramal. Namun bukan berarti, dengan berakhirnya Ramadhan berakhir pula kita beramal. Seharusnya kita dapat mempertahankan ibadah-ibadah yang telah kita lakukan selama satu bulan tersebut. Ibadah-ibadah yang harus kita pertahankan dan lestarikan tersebut adalah: 

Pertama, Puasa.  Bila pada bulan Ramadhan, puasa adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan selama satu bulan penuh, maka di luar Ramadhan disunatkan kepada kita melakukan puasa pada hari-hari tertent, seperti puasa enam hari di bulan syawal, puasa senin dan kamis, puasa pertengahan bulan (13, 14, dan 15), dll.
Puasa merupakan ibdah yang memiliki banyak manfaat. Selain untuk kesehatan, dia juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk mengendalikan nafsu. Manfaat besar dari puasa, juga akan dapat dilihat dari dialog yang terjadi antara Abu Umamah dengan Nabi SAW. Abu Umamah bertanya kepada Nabi SAW.: “Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku amal apa yang dapat menjamin diriku memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat dan masuk surga kelak? Rasul menjawab: Puasa! Abu Umamah bertanya dengan pertanyaan yang serupa, tetapi tetap saja jawaban Rasul sama, yaitu puasa.
Puasa yang dimaksud oleh Nabi SAW tersebut tentunya buka sekedar menahan lapar dan dahaga, tetapi lebih dari itu, puasa yang dilakukan dengan keimanan dan penuh perhitungan. Bila hanya sekedar menahan lapar dan dahaga, inilah puasa yang disinyalir oleh Nabi dalam hadisnya:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الجُوْعُ وَالعَطَش

Mereka yang benar-benar puasa akan senantiasa mempuasakan totalitas dirinya, tidak saja dari makan, minum dan syahwat; tetapi juga mempuasakannya dari segala yang membatalkan pahala puasa. Adapun yang membatalkan pahala tersebut –sebagaimana yang disebutkan Nabi SAW- adalah berdusta atau berkata bohong, memfitnah, bersumpah palsu, membicarakan orang lain, dan melepaskan pandangan kepada sesuatu yang diharamkan Allah. Puasa seperti inilah yang dapat menghapuskan dosa-dosa masa silam, sebagaimana yang disebutkan Nabi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه الجماعة
Berakhirnya bulan Ramadhan bukan berarti berakhir pula ibadah puasa kita. Puasa tetap dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yang biasa disebut dengan puasa sunat. Puasa-puasa ini tidak kalah pentingnya dan banyak pula manfaatnya. 

Kedua, Shalat berjamaah. Pada bulan Ramadhan, semua umat Islam berupaya melakukan shalat secara berjamaah, terlebih lagi terhadap shalat sunat tarawih dan witir. Sehingga seluruh masjid dan mushallah penuh sesak dengan jamaah. Dengan berakhirnya bulan Ramadhan, hendaknya jangan sampai masjid dan mushalallah menjadi sunyi dari shalat berjamaah. 

Bila kita lakukan analisa, banyaknya orang tidak mau shalat berjamaah ke masjid, lantaran menganggap sepele shalat berjamaah yang humnya sunat tersebut. Padahal bila kita rujuk kehidupan Nabi dan para sahabat dahulu, mereka tidak pernah sengaja meninggalkan shalat berjamaah. Kalaupun shalat berjamaan tinggal, itu lantaran ketidak sengajaan. Meskipun tidak sengaja meninggalkannya, tetapi banyak para sahabat justru memberikan sanksi pada dirinya atas kelalaian yang mengakibatkan tertinggalnya shalat berjamaah.  Umar bin Khattab, misalnya, di sutau siang dia sedang asyik bekerja di kebunnya yang terletak di kota madinah. Seusai bekerja, dia duduk beristirahat di bawah sepokok pohon hingga akhirnya tertidur. Ketika terbangun, dia terkejut karena waktu ashar telah masuk. Dia pun berlari ke masjid Nabi untuk mengejar shalat berjamaah, tetapi sesampai di masjid dia menemukan Nabi dan sahabat yang lain baru saja selesai melakukan shalat berjamaah. Tertinggalnya shalat ashar berjamaah tersebut dianggap Umar sebagai keteledoran besar, sehingga dia pun memberikan sanksi dengan cara memberikan kebunnya yang rindang tersebut untuk dipergunakan sebagai modal perjuangan umat Islam. Padahal kebunnya tersebut bernilai 600.000 dinar (sekitar Rp. 45.000.000.000,- ).      

Ketiga, Zakat dan shadaqah. Ibadah sosial ini banyak dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Ibadah ini dapat menjadikan manusia memeliki sifat kepedulian sosial (dermawan). Meskipun harta diperoleh melalui jerih payah kita, tetapi di dalam harta tersebut terdapat hak orang lain, seperti hak fakir-miskin, hak masjid, hak anak yatim, dan lain-lain. Ini sejalan dengan firman Allah SWT.:

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” (Q.S. adz-Dzariyat (51): 19)

Zakat merupakan ibadah yang sangat banyak dibicarakan Allah dalam al-Qur’an. Paling tidak ada 82 kali pengulangan pembicaraan zakat di dalam al-Qur’an. Jumlah ini jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan pembicaraan tentang puasa –yang hanya sekitar 13 kali- dan haji –yang hanya terulang sebanyak 10 kali. Bahkan perintah zakat seringkali digandengkan dengan perintah mendirikan shalat di dalam al-Qur’an. Paling tidak penggandengan tersebut ditemukan sebanyak 26 kali. Hal ini menunjukkan bahwa zakat tidak kalah pentingnya dengan shalat. Bila shalat adalah lambang keharmonisan huibungan vertikal dengan Allah SWT, maka zakat merupakan lambang keharmonisan hubungan horizontal sesama manusia. Oleh sebab itu, tidak dapat disalahkan, bila ada ulama yang mengatakan bahwa kalau shalat dilakukan sementara zakat tidak dibayarkan, maka keimanan orang tersebut masih dipertanyakan. 

Abu Bakar ash-Shiddiq, yang melihat antara shalat dan zakat tidak dapat dipisahkan, sehingga dia memerangi orang yang tidak mau membayar zakat. Sikap ini sesuai dengan hadis Nabi SAW.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ  (رواه البخارى والمسلم

Atas dasar itulah zakat tidak boleh dipandang remeh. Bila zakat ini telah dibayarkan oleh seluruh umat Islam, ditambah lagi kesadaran yang tinggi untuk bersedekah, berinfak dan berwakaf, insyaallah segala problem sosial ekonomi umat dapat diatasi dengan baik.


الله ُاَكْبَرُ وَاللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ وَللهِ الحَمْدُ
Ma’asiral muslimin Rahimakumullah

Peningkatan Amal

Bulan syawal adalah bulan peningkatan. Oleh sebab itu, di samping melestarikan nilai-nilai Ramadhan, kita berupaya melakukan peningkatan dalam bidang amal. Untuk dapat melakukanpeningkatanamal tersebut, dapat diupayakan melalui enam cara, yaitu: 

Pertama, musyaratah (komitmen dan tekat yang bulat. Artinya, mengawali bulan Syawal (bulan peningkatan) ini hendaknya kita memiliki komitmen dan tekat yang bulat bahwa kita betul-betul akan berupaya meningkatkan amal.

Kedua, muraqabah, yaitu memantau diri kita atau merasakan bahwa Allah memantau diri kita. Jika sikap ini dimiliki, tentu kita tidak akan main-main dalam pelaksanaan tekad tersebut. Sebab, Allah akan senantiuasa melihat keseriusan tekad kita.

Ketiga, muhasabah, yaitu melakukan introspeksi sejauh mana pelaksanaan tekad yang diikrarkan tersebut. Apakah terlaksana dengan baik, atau terlaksana tetapi dipenuhi dengan kelalaian, atau tidak terlaksana sama sekali.

Keempat, mu’aqabah, yaitu memberikan sanksi yang bernilai jera terhadap kelalaian dalam pelaksanaan tekad. Sebab, bila kelalaian tersebut tidak diberikan sanksi, dikhawatirkan kelalaian serupa akan terulang kembali.

Kelima, mujahadah, yaitu mengerahkan segenap kemampuan yang ada pada diri untuk memperbaiki kelalaian dari pelaksanaan tekad yang pernah terjadi. Bila seluruh kemampuan telah dikerahkan untuk melaksanakan tekad dalam peningkatan amal tersebut, insyaallah peningkatan amal itu dapat terwujud.

Keenam, taubikh wa mu’atabah, yaitu senantiasa mengkritik diri. Sebab dengan cara inilah kita menyadari bahwa amal-amal kita penuh dengan kekurangan sehingga ke depan kita akan berupaya meningkatkannya.

Demikianlah khutbah Idul Fitri kita hari ini, semoga dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari. Selamat merayakan Idul Fitri mohon maaf lahir dan batin. 

باَرَكَ الله لِيْ وَلَكُمْ وَنَفَعَنِيْ وَاِياَّكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ

Posted by Ardi Kurniawan
No comments | June 12, 2019

Kewajiban Seorang Muslim Terhadap Al-Qur'an


[Khutbah Pertama]
الحمد لله الذي أصلحَ الضمائرَ، ونقّى السرائرَ، فهدى القلبَ الحائرَ إلى طريقِ أولي البصائرِ، وأشهدُ أَنْ لا إلهَ إلا اللهُ وحدَه لا شريكَ له، وأشهدُ أن سيِّدَنا ونبينا محمداً عبدُ اللهِ ورسولُه، أنقى العالمينَ سريرةً وأزكاهم سيرةً، (وعلى آله وصحبِه ومَنْ سارَ على هديهِ إلى يومِ الدينِ
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

Ma’asyiral-Muslimin rahimakumullah, 
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah swt dan bersyukur atas nikmat yang telah kita terima. Begitu pula kita bersyukur, karena Allah swt telah memberikan kepada kita kesehatan, kemampuan, dan kesempatan untuk beramal, mengumpulkan pahala selama berada di bulan mulia, yaitu bulan Ramadhan, bulan ibadah, dan bulan Al-Qur‘an. 

Bulan Ramadhan dinamakan bulan Al-Qur‘an karena pada bulan itu Allah swt menurunkan Al-Qur‘an sebagai petunjuk bagi manusia ke jalan kebenaran, dan sebagai pembeda antara yang haq dengan yang bathil. Allah swt berfirman: 

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَان 

(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur‘an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil). (Qs al-Baqarah/2:185). 

Al-Qur‘an merupakan sumber dari segala hukum Islam. Dengan Al-Qur‘an itulah Allah mengutus Nabi Muhammad  kepada seluruh manusia. Allah berfirman:

تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا

Maha Suci Allah yang telah menurunkan al-Furqan (Al-Qur‘an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. (Qs al-Furqan/25:1).

Demikian pula dengan Sunnah Nabi. Hadits-hadits Nabimemiliki peran yang berdampingan dengan Al-Qur‘an, menjadi pedoman hukum dalam syariat Islam. Allah  berfirman: 

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah amat keras hukumanNya. (Qs al-Hasyr/59:7).

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Allah menurunkan Al-Qur‘an secara berangsur-angsur. Wahyu pertama turun saat Ramadhan pada lailatul-qadr, sebagaimana Allah swt berfirman:

اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنٰهُ فِىۡ لَيۡلَةِ الۡقَدۡرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur‘ân) pada malam kemuliaan. (Qs al-Qadr/97:1).

Usia Nabi Beliau pada saat ialah 40 tahun sebagaimana masyhur disebutkan oleh kalangan ahli ilmu. Usia yang ideal bagi seseorang dalam mencapai kesempurnaan nalar, akal dan pengetahuan.

Al-Qur‘an turun dari sisi Allah Ta’ala kepada Nabi Beliau dengan perantaraan Malaikat Jibril q . Dia adalah pemimpin para malaikat. Allah Ta’ala mensifati Malaikat Jibril dengan firman-Nya:

إِنَّهُۥ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍ 
ذِى قُوَّةٍ عِندَ ذِى ٱلْعَرْشِ مَكِينٍ
مُّطَاعٍ ثَمَّ أَمِينٍ

Sesungguhnya Al-Qur‘ân itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia (Jibril), yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi Allah yang mempunyai ‘Arsy, yang ditaati disana (di alam malaikat) lagi dipercaya. (Qs at-Takwîr/81:19-21).

Dari uraian singkat di atas, kita bisa mengerti bahwa Al-Qur‘an memiliki kedudukan yang tinggi. AlQur‘ân merupakan wahyu dari Rabbul-‘alamin, penguasa alam semesta, Dzat yang Mahakuasa atas segala sesuatu, yaitu Allah Tabaraka wa Ta’ala.Qur‘ân diturunkan kepada insan paling agung dan mulia semenjak Allah menciptakan manusia yang pertama hingga manusia yang terakhir. Pemimpin para nabi dan rasul. Beliau adalah Nabi Beliau. Al-Qur‘an diturunkan dengan perantara makhluk yang taat kepada Allah, yaitu malaikat. Bahkan merupakan malaikat terbaik dan pemimpin para malaikat. Dialah Malaikat Jibril. Dan Al-Qur‘ân diturunkan pada waktu yang sangat mulia, yaitu bulan Ramadhan. Bahkan malam diturunkan Al-Qur‘an merupakan lailatul-qadr, malam yang lebih baik dari seribu bulan.
Allah berfirman:

اِنَّاۤ اَنۡزَلۡنٰهُ فِىۡ لَيۡلَةِ الۡقَدۡرِ
وَمَاۤ اَدۡرٰٮكَ مَا لَيۡلَةُ الۡقَدۡرِؕ
لَيۡلَةُ الۡقَدۡرِ  ۙ خَيۡرٌ مِّنۡ اَلۡفِ شَهۡرٍؕ
تَنَزَّلُ الۡمَلٰٓٮِٕكَةُ وَالرُّوۡحُ فِيۡهَا بِاِذۡنِ رَبِّهِمۡ‌ۚ مِّنۡ كُلِّ اَمۡرٍ
سَلٰمٌ هِىَ حَتّٰى مَطۡلَعِ الۡفَجۡرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur‘ân) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (Qs al-Qadr/97:1-5).

Kemuliaan Al-Qur‘ân lainnya, yaitu ia akan tetap terjaga kemurniaannya hingga hari Kiamat. Dan masih banyak lagi keistimewaan yang terdapat pada Al-Qur‘ân.

Ma’asyiral-Muslimin rahimakumullâh,
Setelah mengetahui kedudukan Al-Qur‘an, maka sebagai seorang Muslim, kita wajib mempedulikan Al-Qur‘an. Kita lakukan amal-amal kebaikan berkaitan dengan kitab yang mulai ini.
Pertama. Membaca dan menghafalkan Al-Qur‘ân. Membaca Al-Qur‘an merupakan langkah awal seseorang bermuamalah dengan Al-Qur‘an. Nabi memerintahkan agar kita rajin membacanya, sebagaimana tertuang dalam sabda beliau : “Bacalah Al-Qur‘ân, karena ia akan datang pada hari Kiamat sebagai pemberi syafaat bagi orang yang membacanya ... (HR Muslim).”

Ketahuilah, Allah menjadikan amalan membaca Al-Qur‘ân termasuk sebagai salah satu yang bernilai ibadah kepada-Nya. Allah memberikan pahala bacaan Al-Qur‘ân bukan per surat atau per ayat, akan tetapi pahalanya per huruf dari Al-Qur‘ân yang kita baca. Nabi bersabda: Aku tidak mengatakan alif lam mim itu satu huruf. Akan tetapi alif adalah satu huruf, lam adalah satu huruf dan mim adalah satu huruf. (HR at-Tirmidzi)

Kedua. Mentadabburi dan mempelajarinya Al-Qur‘ân.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

Maka, apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur‘ân, ataukah hati mereka terkunci? (Qs Muhammad/47:24).

Ketiga. Mengamalkannya. Demikianlah kewajiban seseorang yang telah mengetahui sebuah ilmu. Hendaklah ia mengamalkannya. Suatu ilmu tidak akan berguna jika tidak pernah diamalkan. Karena buah dari ilmu ialah amal. Dan Allah swt hanya akan memberi balasan berdasarkan amal yang dikerjakan. Allah swt berfirman: 

إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Sesungguhnya kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan. (Qs ath-Thûr/52:16).

Berkaitan dengan seorang ahlul-qur‘an, Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud pernah berkata: “Pengemban Al-Qur‘ân harus bisa dikenali saat malam hari ketika manusia tertidur lelap, saat siang hari ketika manusia berbuka, dengan tangisnya ketika manusia tertawa, dengan wara’nya (hati-hati) ketika manusia mencampur (halal dan haram), dengan diamnya ketika manusia larut dalam pembicaraan yang tidak bermanfaat, dengan kekhusyuannya ketika manusia bersikap angkuh, dan dengan sedihnya ketika manusia bersuka cita”.

Semoga Allah Ta’ala menjadikan kita sebagai ahlul-qur’an. Yaitu orang-orang yang selalu menyibukkan diri dengan membaca, mempelajari, mengajarkan dan mengamalkan al Qur’an. Sehingga pada hari Kiamat, Al-Qur‘an mendatangi untuk
memberi syafaat bagi kita di hadapan Allah Tabaraka wa Ta’ala.

Keempat. Mengajarkan Al-Qur‘ân. Al-Qur‘an merupakan sebaik-baik ilmu. Barangsiapa yang menyebarluaskan dan mengajarkannya kepada orang lain, maka ia akan mendapatkan balasan yang terus mengalir Allah Ta’ala. Nabi bersabda:"Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara, (yaitu) shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. (HR Muslim)."


[Khutbah Kedua]

وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ

Ma’asyiral-Muslimin, jamaah Shalat Jum’at rahimakumullâh,
Sebagai wujud memuliakan Al-Qur‘an, hendaklah kita menjaga adab-adab saat membacanya.
Pertama. Membacanya dalam keadaan yang paling sempurna. Yaitu dengan bersuci, menghadap kiblat dan duduk dengan sopan.
Kedua. Membacanya dengan tartil dan tidak tergesa-gesa. Karena tidak layak seseorang membaca Al-Qur‘ân dengan terlalu cepat, sehingga dalam waktu kurang dari tiga hari ia telah selesai mengkhatamkan bacaannya. Padahal terdapat sebuah riwayat dari Ashâbus-Sunan dan dishahihkan at-Tirmidzi, bahwasanya Nabi bersabda: "Barangsiapa yang (mengkhatamkan) membaca Al-Qur‘ân dalam waktu kurang dari tiga hari maka ia tidak dapat memahaminya"
Ketiga. Selalu khusyu’ ketika membacanya, menampakkan kesedihan, dan berusaha menangis.
Keempat. Hendaklah memperindah suaranya. 
Kelima. Seorang yang membaca Al-Qur‘ân hendaklah menyembunyikan suaranya jika ia khawatir akan menimbulkan riya‘, atau sum’ah pada dirinya, atau apabila dikhawatirkan akan mengganggu orang yang sedang shalat. Selanjutnya, hendaklah seorang muslim berusaha memperbanyak hafalan Al-Qur‘ân di dadanya, karena hal ini termasuk tanda keimanan seseorang, dan
salah satu tanda orang yang diberi ilmu. 

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، فِي العَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنْ خُلَفَائِهِ الرَّاشِدِيْنَ، وَعَنْ أَزْوَاجِهِ أُمَّهَاتِ المُؤْمِنِيْنَ، وَعَنْ سَائِرِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنْ المُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدُّعَاءِ.
اللَّهُمَّ اجْعَلْ جَمْعَنَا هَذَا جَمْعاً مَرْحُوْماً، وَاجْعَلْ تَفَرُّقَنَا مِنْ بَعْدِهِ تَفَرُّقاً مَعْصُوْماً، وَلا تَدَعْ فِيْنَا وَلا مَعَنَا شَقِيًّا وَلا مَحْرُوْماً.
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالعَفَافَ وَالغِنَى.
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنْ تَرْزُقَ كُلاًّ مِنَّا لِسَاناً صَادِقاً ذَاكِراً، وَقَلْباً خَاشِعاً مُنِيْباً، وَعَمَلاً صَالِحاً زَاكِياً، وَعِلْماً نَافِعاً رَافِعاً، وَإِيْمَاناً رَاسِخاً ثَابِتاً، وَيَقِيْناً صَادِقاً خَالِصاً، وَرِزْقاً حَلاَلاً طَيِّباً وَاسِعاً، يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ.
اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَوَحِّدِ اللَّهُمَّ صُفُوْفَهُمْ، وَأَجمع كلمتهم عَلَى الحق، وَاكْسِرْ شَوْكَةَ الظالمين، وَاكْتُبِ السَّلاَمَ وَالأَمْنَ لِعَبادك أجمعين.
اللَّهُمَّ رَبَّنَا اسْقِنَا مِنْ فَيْضِكَ الْمِدْرَارِ، وَاجْعَلْنَا مِنَ الذَّاكِرِيْنَ لَكَ في اللَيْلِ وَالنَّهَارِ، الْمُسْتَغْفِرِيْنَ لَكَ بِالْعَشِيِّ وَالأَسْحَارِ.
اللَّهُمَّ أَنْزِلْ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِ السَّمَاء وَأَخْرِجْ لَنَا مِنْ خَيْرَاتِ الأَرْضِ، وَبَارِكْ لَنَا في ثِمَارِنَا وَزُرُوْعِنَا يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ.
رَبَّنَا آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
رَبَّنَا لا تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا، وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً، إِنَّكَ أَنْتَ الوَهَّابُ.
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الخَاسِرِيْنَ.
عِبَادَ اللهِ :
 إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي القُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ 

Posted by Ardi Kurniawan
No comments | June 12, 2019
Di tangah-tengah masyarakat, sering kita jumpai berbagai bentuk denda berkaitan dengan transaksi muammalah. Seorang karyawan yang tidak masuk kerja tanpa izin akan diberikan sangsi berupa pemotongan gaji. Telat dalam membayar angsuran kredit motor atau angsuran harta lain akan di denda dengan nominal tertentu sesuai dengan jumlah hari atau bulan keterlambatan sesuai dengan yang disepakati. Membayar keterlambatan pembayaran pajak kendaraan juga akan dikenakan sangsi denda dengan nominal yang telah ditentukan. Bagaimanakah hukum dari denda yang disangsikan terhadap permasalahan diatas, ataukah diperbolehkan secara mutlak atau dilarang secara mutlak ataukah diperlukan rincian dalam menjelaskan permasalahan tersebut?

Pendapat Denda Menurut Syariat Islam

Berkaitan dengan permasalahan denda seperti yang diutarakan diatas di istilahkan dengan sebutan Syarath Jaza'i. Dalam menghukumi permasalahan semisal diatas berkaitan erat dengan hukum syari'at dalam bertransaksi. Ulama berpendapat terdapat dua pendapat terhadap masalah tersebut yaitu,

Pendapat Pertama bahwa asal hukum  adalah terlarang kecuali terdapat persyaratan-persyaratan atau dalil yang membolehkannya oleh syariat.
Pendapat Kedua bahwa asal hukum dalam masalah ini adalah sah dan boleh dan tidak terlarang tidak pula batal kecuali terdapat syariat atau dalil yang melarangnya atau mengharamkannya.

Berdasarkan dua pendapat diatas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibu Qoyyim Al-Jauziah pendapat yang kedua dinilai lebih kuat dengan argumentasi berikut dibawah ini 

  • Terdapat banyak hadits atau dalil yang menjelaskan tentang perintah untuk menunaikan perjanjian, transaksi, persyaratan sebagai amanah yang harus dijalankan dan ditepati sesuai dengan kesepakatan. Jika melihat dalil tentang permasalahan tersebut maka perjanjian, transaksi, persyaratan merupakan hukum asal dan dari sudut pandang yang kedua maka diperbolehkan dan sah.
  • Hadits dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, "Kaum muslimin itu berkewajiban melaksanakan persyaratan yang telah mereka sepakati" (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Maksud dari persyaratan dalam hadits tersebut adalah mewajibkan sesuatu yang asalnya tidak wajib, tidak pula haram. Pada prinsipnya segala sesuatu yang hukumnya mubah bila dijalankan dengan adanya persyaratan maka menyebabkan hukumnya berubah menjadi wajib
Berkaitan dengan pendapat kedua diatas, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyim Al-Jauzi mengatakan, "Segala syarat yang tidak menyelisihi syari'at adalah sah dalam semua bentuk transaksi. Sebagai contoh transaksi jual beli dan penjual atau pembeli mengadakan syarat dalam transaksi jual beli baik untuk penjual atau pembeli ataupun barang yang dijual, maka syarat dari transaksi jual beli tersebut adalah sah. Kaidah yang sesuai dengan syariat adalah segala syarat yang menyelisihi hukum Allah dan KitabNya adalah batil atau tidak sah. tapi sebaliknya kaidah yang sesuai dengan syari'at adalah sah. Menjalankan syari'at islam sebagai seorang muslim adalah wajib termasuk keutamaan dalam menjalankan persyaratan dalam transaksi jual beli kecuali terhadap persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, seperti persyaratan yang dilakukan terhadap jual beli yang diharamkan karena pokok dari jual beli tersebut adalah haram atau dilarang.

Berdasarkan pendapat diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa mengadakan syarat Jaza'i diperbolehkan dalam menjalankan transaksi akan tetapi bukanlah merupakan transaksi yang diharamkan seperti pinjam meminjam di Bank, Penjualan barang haram dengan nominal denda yang sesuai dengan besarnya kerugian dalam transaksi tersebut.

Fatwa Ulama' Berkaitan Syarat Jaza'i

Berikut merupakan fatwa Ulama' Majma' Fiqih Islami dalam Muktamar Islam ke 2 si Riyad.
  • Syarath Jaza'i adalah kesepakatan antara dua orang yang mengadakan transaksi untuk menetapkan kompensasi materi yang berhak didapatkan oleh pihak yang membuat persyaratan disebabkan kerugian yang diterima karena pihak kedua tidak melaksanakan kewajibannya atau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya 
  • Tidak diperbolehkan adanya syarath Jaza'i disebabkan keterlambatan dalam penyerahan barang dalam transaksi salam karena transaksi salam adalah hutang. sedangkan persyaratan adanya denda dalam hutang piutang dikarenakan faktor keterlambatan adalah suatu hal yang terlarang. sebaliknya diperbolehkan adanya kesepakatan denda dalam transaksi istishna' sesuai kesepakatan dua belah pihak selama tidak ada kondisi yang tidak terduga.  Istishna' adalah kesepakatan bahwa salah satu pihak akan membuatkan benda tertentu untuk pihak kedua sesuai dengan pesanan yang diminta.
Posted by Ardi Kurniawan
No comments | June 12, 2019

Bebas Bergaul Di Dunia Maya

Seiring perkembangan teknologi digital dewasa ini kebebasan dalam berhubungan tak lagi menjadi norma dalam membatasi hubungan antara pria dan wanita melalui banyak akun mendia sosial yang berkembang seperti Facebook, Tweeter, Instagram dll. Melalui media siosial netizen bebas untuk bergaul memilih teman bahkan berhubungan intim baik remaja, pria, wanita yang sudah menikah atau belum menikah. Dalam menjalankan hubungan dirasa lebih efektif melalui media sosial karena dinilai lebih memiliki privasi menjalin dalam hubungan. Era industri teknologi 4.0 ini memang sangat bermanfaat bagi pengembang di hampir seluruh sektor, sehingga memudahkan pelaku Bisnis dalam menjalankan bisnisya, mengembangkan sekolah bagi soerang pendidik dsb, namun dapat berdampak buruk bila teknologi 4.0 digunakan sebagai media untuk bermaksiat atau menyebarkan keburukan.

Pada era perkembangan dunia digital seperti sekarang ini, orangtua hendaklah memiliki pengawasan terhadap aktifitas anaknya di dunia maya, bukan malah mendorong anak supaya memiliki potensi kebebasan berekspresi melalui media sosial. Dewasa ini seorang Ayah atau seorang ibu membiarkan bahkan mendukung putrinya untuk bebas berekspresi, memasang foto atupun video di akun media sosialnya, tanpa melihat sisi morilnya asalkan terlihat cantik.

Istri Selingkuh Suami Tak Cemburu

Begitulah opini yang berkembang dewasa ini, seorang ayah yang mendukung putrinya untuk berpacaran mesra dengan putrinya akan dikatakan sebagai orangtua yang bijaksana. Dan jika ada seorang suami yang istrinya selingkuh atau bergaul akrab dengan pria lain, maka akan dikatakan sebagai pria yang sabar, tabah, ikhlas ! begitu juga sebaliknya. Cemburu terhadap istri atau mahramnya pada dasarnya adalah sikap yang terpuji yang merupakan tuntunan dalam syariat ataupun akal. Namun saat ini cemburu terhadap mahramnya sendiri merupakan suatu kebodohan ataupun ketololan bahkan dikatakan sebagai pasangan yang tempramental karena dinilai membatasi kebebasan mahramnya dalam pergaulan sehari-hari.

Pandangan ini beseberangan dengan arahan syariat yang mengharuskan  manusia untuk menjaga kecemburuan dan menempatkannya secara profesional. Kecemburuan adalah rasa tidak suka hati terhadap campur tangan orang ain dalam hal yang menjadi haknya secara khusus. Dengan rasa cemburu seorang akan menjaga haknya tersebut dari sesuatu hal yang menjerumuskannya terhadap celah untuk berbuat kedzaliman, ataupun bahaya kerusakan. Kecemburuan dapat dikatakan sebagai antibodi yang menjaga kekebalan tubuh dan mencegah datangnya penyakit, dan tentunya tanpa antibodi tubuh akan terserang penyakit dengan mudah.

Dayyuts, Tidak Memiliki Rasa Cemburu

Seseorang yang memiliki kecemburuan terhadap anak atau istrinya dia tidak akan membiarkan keburukan ataupun perbuatan keji menimpa atas keluarganya, maka jika tiada rasa cemburu tiada pula kebaikan terhadap keluarganya. Seseorang yang tidak memiliki rasa cemburu disebut juga dengan Dayyuts. Imam Ad-Dzahabi dalam kitabnya al-Kabair memasukkan katagori perbuatan Dayyuts sebagai dosa besar, Beliau mengatakan "Jika ia mengetahui perilaku istrinya yang sudah berselingkuh (berzina) dan dia membiarkannya, maka Allah akan mengharamkan Jannah baginya, karena Allah telah menuliskan di pintu surganya "kamu haram dimasuki seorang dayyut" yaitu orang yang mengetahui istrinya selingkuh, tapi dibiarkan dan tidak cemburu. Rasulullah saw. bersabda :

ُثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ  إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْعَاقُ لِوَالِدَيْهِ وَ الْمَرْأَةُ الْمُتَرَّجِّلَةُ وَالدَّيُّوْث
"Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah swt pada hari kiamat nanti, yaitu orang yang durhaka kepda kedua orang tuanya, perempuan menyerupai laki-laki, dan Dayyuts (HR. an-Nasai)

Sebagian ulama ada yang mengartikan lebih luas lagi. Bahwa dayyuts adalah orang yang tidak terusik (cemburu) terhadap perbuatan haram yang terjadi dalam keluarganya, bahkan ridho terhadap kemaksiatan dan keji yang dilakukan oleh anggota keluarganya. Wallahu 'alamu bissowab.

Blogroll

About